Kronologi Pemuda di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Dipakai Beli Vape, Korban Curiga

Korban menjual vape senilai Rp 3 juta. Saat menerima uangnya, korban curiga.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pemuda berinisial DP (22) yang terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, pemuda asal Kabupaten Cirebon itu ditangkap pada Senin (6/2/2023) kira-kira pukul 19.30 WIB di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke petugas Polres Cirebon Kota mengenai keberadaan DP yang diduga mengedarkan uang palsu.

"Saat itu, DP membeli vape korban menggunakan uang palsu, sehingga langsung melaporkannya kepada kami," kata Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, jajarannya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menerjunkan personel untuk menangkap DP yang menggunakan uang palsu untuk membeli vape seharga Rp 3 juta.

Pasalnya, korban merasa curiga saat menerima uang palsu yang digunakan tersangka untuk membeli vape segera menghubungi layanan pengaduan Polres Cirebon Kota.

Petugas yang dikerahkan ke lokasi pun berhasil menangkap DP yang merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut berikut barang bukti berupa 260 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

"DP langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk diinterogasi, dan mengakui membuat uang palsu tersebut di rumahnya, sehingga kami datangi untuk digeledah," ujar Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan itu, di antaranya, ponsel, printer untuk mencetak uang palsu, kertas HVS, gunting, cutter, tas, dan lainnya.

Hingga kini, pihaknya memastikan tersangka berikut seluruh barang bukti yang disita masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka masih menganggur, dan baru kali ini mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri di rumahnya," ujar Ariek Indra Sentanu.

Baca juga: Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Nekat Edarkan Uang Palsu 100 Ribuan dalam Tas Ransel, Kita Ditangkap

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved