Pembunuhan Brigadir J
Hakim Vonis Bharada E dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, itu menjalani sidang vonis di PN Jaksel Rabu
TRIBUNCIREBON.COM - Akhirnya majelis hakim memberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada Eliezer yang sudah menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf Cuma Punya 1 Pertimbangan Meringankan, hingga Hakim Beri Vonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Punya banyak kesempatan batalkan eksekusi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebenarnya punya beberapa kali kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono membacakan pertimbangan hukum dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Seyogyanya, baik ketika berada di Saguling, ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh Ferdy Sambo yang salah, terdakwa punya kesempatan membatalkannya," kata hakim.
Hakim menyebut bukannya mengambil kesempatan untuk membatalkan atau mengurungkan niat menembak korban Yosua sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru ikut masuk bersama Putri Candrawathi ke dalam mobil Lexus berpelat nomor B 1 MAH.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut akan membawanya ke lokasi kejadian perkara tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya.
"Tapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf," ungkap hakim.
Baca juga: Eliezer Berdoa Dua Kali Sebelum Eksekusi Yosua, Hakim: Terdakwa Sadar Permintaan Sambo Salah
"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat, yaitu ke rumah Duren Tiga tempat korban akan dihilangkan nyawanya," jelas dia.
Selain itu sesampainya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, terdakwa kembali punya kesempatan untuk membatalkan rencana penembakan tersebut. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh terdakwa.
Iklan untuk Anda: Kunci Jawaban Modul 4 Merdeka Belajar Post Test Pelatihan Mandiri pada Platform Merdeka Mengajar
Advertisement by
Terdakwa justru menemui Ferdy Sambo di ruang tengah dan mengokang senjata yang disiapkan atas perintah atasannya tersebut.
"Demikian pula ketika terdakwa sampai di rumah Duren Tiga naik ke lantai 2 kemudian masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusnya terdakwa punya kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan," tutur hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.
"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."
"Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu.
Iklan untuk Anda: Bharada E Hadapi Vonis Hari ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan
Advertisement by
Ronny menyebut, Bharada E sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh Majelis Hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal."
"Biarlah Majelis Hakim yang memutuskan," papar dia.
Baca juga: Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator
Ronny menambahkan, pihaknya hanya mendoakan Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo itu.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar Majelis Hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan."
"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," imbuh Ronny.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)
Bharada E Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan kliennya menginginkan Bharada E divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi "saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan".
Baca juga: Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini
Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Bharada E seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Namun, jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.
Ia menilai, permintaan maaf Bharada E yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu.
Sehingga, kata dia, vonis Bharada E mungkin saja di bawah 5 tahun.
"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun," ujar Martin, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Diberi Keringanan Vonis, Kamaruddin: Dia Anak Muda Polos
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
JPU menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)
Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Sebab, kata Bharada E, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, jika Majelis Hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat
Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.