Pembunuhan Brigadir J

Hakim Vonis Bharada E dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, itu menjalani sidang vonis di PN Jaksel Rabu

Editor: dedy herdiana
tribun
Minta Maaf Bharada E ke Keluarga Brigadir J Trending 

TRIBUNCIREBON.COM - Akhirnya majelis hakim memberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada Eliezer yang sudah menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kuat Maruf Cuma Punya 1 Pertimbangan Meringankan, hingga Hakim Beri Vonis 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Punya banyak kesempatan batalkan eksekusi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebenarnya punya beberapa kali kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono membacakan pertimbangan hukum dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Seyogyanya, baik ketika berada di Saguling, ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh Ferdy Sambo yang salah, terdakwa punya kesempatan membatalkannya," kata hakim.

Hakim menyebut bukannya mengambil kesempatan untuk membatalkan atau mengurungkan niat menembak korban Yosua sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru ikut masuk bersama Putri Candrawathi ke dalam mobil Lexus berpelat nomor B 1 MAH.

Padahal terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut akan membawanya ke lokasi kejadian perkara tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya.

"Tapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf," ungkap hakim.

Baca juga: Eliezer Berdoa Dua Kali Sebelum Eksekusi Yosua, Hakim: Terdakwa Sadar Permintaan Sambo Salah

"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat, yaitu ke rumah Duren Tiga tempat korban akan dihilangkan nyawanya," jelas dia.

Selain itu sesampainya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, terdakwa kembali punya kesempatan untuk membatalkan rencana penembakan tersebut. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved