Pembunuhan Brigadir J

Dari UGM, UNPAD, ITB hingga UI 122 Profesor dan Akademisi Dukung Bharada E Divonis Ringan

Guru besar yang ikut menyampaikan permintaan agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan

Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E menangis usai meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J di persidangan 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebelum divonis ringan, Bharada E sempat mendapat dukungan dari ratusan guru besar, dosen hingga akademi seluruh Indonesia.

Ya, Bharada E tercatat sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, berdasar putusan pengadilan, Majelis Hakim memberikan vonis ringan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Bharada E dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, ratusan guru besar, dosen dan akademisi dari seluruh Indonesia mengirimkan surat khusus yang ditujukan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J.

Surat itu diserahkan mereka pada Senin (6/2/2023) lalu.

Dalam surat tersebut, para guru besar, dosen dan akademi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa itu menyampaikan permintaan agar vonis yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan.

Guru besar yang ikut menyampaikan permintaan agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan ini berasal dari universitas-universitas besar di Tanah Air.

Mulai dari UI, UGM, Unpad, Unsoed, dan banyak lagi.

Baca juga: Anaknya Divonis Ringan, Orangtua Bharada E Sujud Syukur: Kebenaran Pasti Menang

Dikutip dari Kompas.com, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto mengatakan pihaknya yakin majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan itu akan bertindak secara adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

Berikut Daftar Guru Besar, dosen, dan akademisi yang menyatakan mendukung keadilan terhadap Richard Eliezer sebagai berikut:

Baca juga: Demi Anak, Ibu Bharada E Mengemis Keadilan ke Presiden, Jokowi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hukum

1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI)

2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (Fakultas Hukum UI)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved