Pembunuhan Brigadir J
Hotman Paris Heran Soal KUHP Baru, Asalkan Punya Surat Kelakuan Baik, FS Bebas Vonis Mati
Meski resmi dijatuhi hukuman mati, pengacara kondang Hotman Paris turut menanggapi perihal vonis yang diterima mantan Kadiv Propam tersebut.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski resmi dijatuhi hukuman mati, pengacara kondang Hotman Paris turut menanggapi perihal vonis yang diterima mantan Kadiv Propam tersebut.
Pasalnya, Ferdy Sambo disebut-sebut bisa bebas dari hukuman mati.
Hotman Paris lantas menyoroti kabar Ferdy Sambo yang berpeluang lolos dari vonis mati.
Dikutip Tribuncirebon dari akun Instagram @undercover.id, Hotman Paris tampak menyoroti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai tidak masuk akal, terutama perihal pelaksanaan hukuman mati.
"Di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman Paris.
"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,"
Hotman Paris mengungkapkan jika bukti bahwa seorang terpidana berkelakuan baik harus dikeluarkan oleh kepala lapas.
Baca juga: Ikuti KUHP Baru, FS Hidup 10 Tahun Lagi, Berpeluang Lolos Hukuman Mati Jika Baik Selama di Penjara
"Mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," jelas Hotman.
"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," imbuhnya.
Pengacara berdarah Batak itu lantas menaruh rasa khawatir jika KUHP baru ini dapat dimanfaatkan oleh kepala lapas yang memiliki modus tertentu.
"Kepala lapas menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," pungkasnya.
Baca juga: SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Tegas dan Berani Jatuhkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Bisa Selamat Kah Ferdy Sambo dari Eksekusi Mati lewat Banding, KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi?
Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.