Pembunuhan Brigadir J
Ikuti KUHP Baru, FS Hidup 10 Tahun Lagi, Berpeluang Lolos Hukuman Mati Jika Baik Selama di Penjara
Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos eksekusi.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Vonis hukuman mati tersebut langsung dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama ajudan dan istrinya.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu lantas menuai sorak sorai penonton.
Meski mendapat teriakan dari penonton yang hadir di sidang vonis kemarin, sayangnya vonis mati Ferdy Sambo disinyali bisa lolos hukuman mati.
Pasalnya, vonis mati yang diterima Ferdy Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dikarenakan, suami Putri Candrawathi itu berpeluang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Artinya, belum ada kepastian Sambo benar-benar dijatuhi hukuman mati.
Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.
Baca juga: Bisa Selamat Kah Ferdy Sambo dari Eksekusi Mati lewat Banding, KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi?

Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.
Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.
“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.
Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan, "jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA".
Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.