Pembunuhan Brigadir J

Ikuti KUHP Baru, FS Hidup 10 Tahun Lagi, Berpeluang Lolos Hukuman Mati Jika Baik Selama di Penjara

Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos eksekusi.

WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Vonis hukuman mati tersebut langsung dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama ajudan dan istrinya.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu lantas menuai sorak sorai penonton.

Meski mendapat teriakan dari penonton yang hadir di sidang vonis kemarin, sayangnya vonis mati Ferdy Sambo disinyali bisa lolos hukuman mati.

Pasalnya, vonis mati yang diterima Ferdy Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap.

Hal ini dikarenakan, suami Putri Candrawathi itu berpeluang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Artinya, belum ada kepastian Sambo benar-benar dijatuhi hukuman mati.

Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.

Baca juga: Bisa Selamat Kah Ferdy Sambo dari Eksekusi Mati lewat Banding, KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi?

Detik-detik Ferdy Sambo Tangisi Karir Kepolisian 28 Tahun Hancur Tak Tersisa, Kini Menyesal
Detik-detik Ferdy Sambo Tangisi Karir Kepolisian 28 Tahun Hancur Tak Tersisa, Kini Menyesal (Tribunnews)

Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.

Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.

Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan, "jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA".

Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved