Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Bisa Selamat Kah Ferdy Sambo dari Eksekusi Mati lewat Banding, KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi?

Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masih bisa selamatkah?

Editor: dedy herdiana
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan untuk Mantan Kadiv Propam Polri itu sudah diketuk majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pihak Ferdy Sambo tentunya tidak akan tinggal diam dan tentunya akan mengambil langkah untuk mengajukan banding dengan harapan tidak divonis mati oleh hakim banding.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kubu Ferdy Sambo menyatakan mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan atau vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya (ajukan banding)," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sambil mengangguk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Arman Hanis mengaku pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Meski begitu, Arman menekankan sedari awal dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan tersebut.

"Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, meskipun mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak serta merta dieksekusi dalam waktu dekat.

Dalam pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kalaupun toh nantinya hukuman mati berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.

Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.

"Kalau bisa lihat, di Indonesia ini ada ratusan yang menunggu pidana mati, tapi tidak mati-mati. Tampaknya, sampai detik ini politik eksekusi pidana mati ini masih moratorium," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (13/2/2023).

Eksekusi mati pun terakhir kali terlaksana di Indonesia pada tahun 2016 atas nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved