Pembunuhan Brigadir J

SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Tegas dan Berani Jatuhkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

tribun
SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim Berani Jatuhkan Hukuman Mati Ferdy Sambo 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah informasi mengenai sosok Wahyu Iman Santoso, hakim yang bacakan vonis Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Birgadir J.

Selain didapuk sebagai majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Iman Santoso resmi mejabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/3/2022) lalu.

Adapun, dirinya menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Di Depan Hakim, Suara Ferdy Sambo Bergetar dan Melemah Saat Bahas Rudapaksa PC, Ngaku Tak Bohong

Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sore dikutip dari live streaming Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup jaksa penuntut umum menuntut Ferambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved