Pembunuhan Brigadir J
Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Menyentuh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Ferdy Sambo juga menganggap dirinya sudah divonis bersalah padahal proses hukum dan persidangan masih berlangsung.
Bahkan, judul pleidoi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" miliknya awalnya mau diberi judul "Pembelaan yang Sia-sia".
Hal itu dia ungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," imbuh Sambo.
Sambo mengatakan, dirinya sebagai terdakwa mengalami tuduhan yang begitu masif dari berbagai pihak.
Baca juga: TANPA MALU, Ferdy Sambo Ngotot Dibebaskan, Desak Hakim Pulihkan Citra Nama Baiknya
Ia merasa tidak memiliki ruang untuk menyatakan pembelaan. Bahkan, katanya, vonis sudah dijatuhkan sebelum ada putusan dari hakim.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucap Sambo.
Dia juga menyebut, selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum, baru kali ini dia merasakan tekanan terhadap seorang terdakwa seperti yang dia alami.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap dia.
Dianggap telah bersalah sejak awal, Ferdy Sambo pun tak terima dicap sebagai pembunuh Brigadir J sebelum putusan hakim.
Baca juga: Demi Sambo, Para Jenderal Goda Kamaruddin Simanjutak dengan Uang, Pengacara Brigadir J Tolak
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut delapan tahun penjara yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.
Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.