Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Modus Minta Tumpangan Berujung Pembunuhan Tragis

Motif Bripda HS membunuh Sony adalah karena tergiur ingin merampas mobil yang dikemudikan korban.

tribun
Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88 

TRIBUNCIREBON.COM - Anggota Desus 88 berinisial Bripda HS menjadi otak sekaligus pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online.

Bripda HS nekat menghabisi nyawa sopir taksi bernama Sony Rizal Taihitu.

Motif Bripda HS membunuh Sony adalah karena tergiur ingin merampas mobil yang dikemudikan korban.

Keluarga korban sempat membeberkan kronologi pembunuhan HS terhadap Sony.

Sebelum melancarkan aksinya, Bripda HS menggunakan jasa sopir taksi online milik Sonny yang berangkat dari Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Diketahui, Bripda HS memang menggunakan jasa sopir taksi online tersebut tanpa memesannya dari aplikasi.

"Pak Sony ini, almarhum, mengambil pelaku ini dari depan Semanggi. Itu berdasarkan keterangan penyidik," kata kuasa hukum keluarga korban Jundri R Berutu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

Kepada Sony, Bripda HS mengaku tidak punya uang, dan kemudian dia meminta diantarkan ke alamat yang dituju oleh pelaku.

Sony yang hatinya merasa iba akhirnya bersedia mengantarkan Bripda HS ke alamat tujuan.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 9 Terduga Teroris di Medan

"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'Bang, saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," tutur Jundri.

"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ucap Jundri.

Terkait perbuatan keji oleh Bripda HS ini, keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu sudah mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023) didampingi kuasa hukum Jundri R Berutu.

Kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus tewasnya Sony.

Mereka mendatangi Mapolda karena pihak keluarga tidak pernah diberi tahu ihwal perkembangan kasus itu sampai saat ini usai kejadian pada 23 Januari 2023 lalu.

Padahal, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved