Berita Majalengka

Jual Hasil Curiannya ke Ciamis, Dua Pencuri Motor di Majalengka Ditangkap, Penadah Masih DPO

Dua pencuri sepeda motor asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial KJ (49) dan SH (38) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir merilis tindak pidana pencurian dengan menangkap dua pelaku, Senin (6/2/2023). Pencurian itu dilakukan di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Dua pencuri sepeda motor asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial KJ (49) dan SH (38) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

Kedua pelaku pun telah menjual hasil curiannya ke penadah di daerah Ciamis, Jawa Barat dan kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Breaking News: Maling Bobol Minimarket di Indramayu, Bolak Balik Curi Rokok Hingga Motor

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengatakan, kedua pelaku berhasil mencuri dua unit sepeda motor di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Saat itu, dua motor jenis motor merk Yamaha Nmax dan Honda Megapro berhasil digondol pelaku.

"Kita hari ini mengungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Dea Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka."

"Yang pertama pencurian dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Nmax dan Honda Megapro," ujar Edwin kepada awak media saat konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Edwin menjelaskan, kedua pelaku sendiri melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pencurian sendiri dilakukan dengan cara masuk ke pintu kayu samping garasi rumah.

Kemudian merusak dengan cara mencongkel pintu kayu menggunakan kunci obeng tersebut lalu mengambil 2 unit sepeda motor menggunakan 1 set kunci astag.

"Pencurian dilakukan oleh tersangka dengan inisial KJ (49) dan SH (38)."

"Dari tangan pelaku selain mengamankan dua motor hasil curian, diamankan pula motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana dan prasarana melakukan pencurian serta kunci leter T," ucapnya.

Adapun saat melakukan penangkapan, pelaku mengaku sudah menjual hasil curiannya ke seorang penadah berinisial Y, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kini, petugas pun tengah memburu dan sudah masuk dalam DPO.

"Menurut informasi yang didapatkan dan masih dalam pengembangan kita, yaitu yang bersangkutan telah melakukan beberapa kali tindak pidana terkait dengan curanmor dan kini kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti yang dicuri dan kebetulan sudah tidak ada di mereka karena sudah dijual ke penadah."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved