Kisah Pilu Keluarga Iyus, Terdakwa Kasus Penganiayaan di Majalengka Huni Gubuk Reot Beralaskan Tanah

Kisah pilu harus dialami keluarga Iyus Rustama (46), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Majalengka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Iyus yang memiliki seorang istri bernama Sumaeri (44) dan seorang anak berusia 4 tahun terpaksa bertahan hidup di sebuah gubuk di tengah sawah di Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. 

Peristiwa itu juga membuat warga Blok Leuwiliang, khususnya para saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut berinisiatif menggalang dana dengan cara berkeliling desa.

Aksi itu dilakukan sejak Minggu (29/1/2023) hingga Senin kemarin atau dua hari setelah Iyus resmi masuk Lapas hingga 1 bulan ke depan.

"Ya sejak kemarin sebagai kepedulian kami untuk Mang Iyus, kami Galang dana."

"Soalnya kami yakin, Mang Iyus tidak melakukan seperti yang disangkakan itu, kalau cekcok mah iya, tapi tidak ada pemukulan. Banyak warga yang ada di TKP," ujar salah satu warga yang juga saksi dalam peristiwa penganiayaan yang disangkakan itu, Rijal (39), Senin (30/1/2023).

Dalam aksinya, warga yang didominasi pemuda itu berkeliling ke beberapa blok, dengan titik kumpul awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden cekcok antara Iyus dengan sang kepala desa.

Dari sana, mereka berkeliling ke sejumlah blok yang ada di desa itu.

"Alhamdulillah sampai sekarang sudah ada Rp 800 ribu donasi untuk Iyus, kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah menyisihkan sebagian rezekinya."

"Ini inisiatif kami, warga sekitar. Kami juga minta izin dulu ke pihak keluarga (Iyus), sebelum melakukan aksi ini," ucapnya.

Sebelum ditahan, aktivitas Iyus sehari-hari diketahui bekerja serabutan.

Pekerjaan yang bisa dikatakan rutin dilakukan Iyus, yakni ikut bikin batubata di Jebor yang ada di desa tersebut.

"Dia serabutan. Makanya miris, ketik sekarang dia ditahan dengan tuduhan yang kami yakin tidak dia lakukan," jelas warga lainnya, Mustadi (40).

Baca juga: Kades di Majalengka Laporkan Warga karena Dugaan Penganiayaan, Warga Akan Lapor Balik, Ini Alasannya

Baca juga: Diluar Dugaan! Banyak Saksi Sebut Tak Aniaya Kades, Warga Sukawera Majalengka Justru Dipenjara

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved