Diluar Dugaan! Banyak Saksi Sebut Tak Aniaya Kades, Warga Sukawera Majalengka Justru Dipenjara

Sejumlah warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka mengaku heran dengan kasus yang dialami warganya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Petugas kepolisian Polsek Ligung Polres Majalengka saat meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat penganiayaan warga ke seorang kades di Kecamatan Ligung 

Warga lainnya, Mus (40) menyebut, banyak kejanggalan saat dirinya ikut langsung menjadi saksi dalam sidang pengadilan Jumat kemarin.

Sebelum sidang dimulai, pihak korban meminta untuk mediasi perdamaian.

Namun kenyataannya sidang itu tetap digelar.

"Jadi banyak kejanggalan, seperti tidak adanya surat panggilan untuk sidang, lalu adanya permintaan mediasi dengan bahasa tahu beres sebelum sidang, terus juga ada intervensi bahwa harus mengakui perbuatannya," jelas Mus.

Kondisi seperti itu, membuat ia merasa prihatin dengan apa yang dialami Iyus.

Sehingga, saat ini ia hanya berharap Iyus bisa menerima semuanya dengan lapang dada dan bisa diambil hikmahnya.

"Prihatin mah prihatin, tapi ya gimana sudah divonis Iyus tetap dipenjara, kami taat hukum serahkan semuanya ke pihak berwajib dengan harapan Iyus tabah dengan semuanya," katanya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, sang kepala desa melaporkan salah satu warganya dengan tuduhan penganiayaan dan atau penghinaan ke Polsek Ligung. 

Laporan tentang penganiayaan itu langsung dibantah oleh saksi yang berada di TKP dan sempat membantu Kuwu.

Saat kejadian, WW sempat terjatuh, tetapi bukan karena dipukul oleh pelaku.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved