Kriminalitas

Empat Anggota Geng Motor Konvoi Brutal dan Tusuk Dua Pelajar di Cimahi, Kini Ditangkap

Empat anggota geng motor yang menjadi pelaku utama penusukan terhadap dua pelajar di Jalan Mahar Martanegara, Cimahi akhirnya diringkus

Tribun Jabar/Hilman
Anggota geng motor yang konvoi brutal dan tusuk pelajar di Cimahi saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Empat anggota geng motor yang menjadi pelaku utama penusukan terhadap dua pelajar di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, akhirnya diringkus polisi.

Dalam kasus penusukan ini, awalnya polisi menangkap sejumlah anggota geng motor karena terlibat dalam aksi konvoi brutal sambil membawa senjata tajam.

Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang yakni MAM, MA, YS, dan AR yang masih dibawah umur.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dikenal Sebagai Pria Bermasalah

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, peran dari empat tersangka tersebut semuanya pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap dua orang pelajar yakni AR dan DA di Jalan Mahar Martanegara pada 7 Januari 2023 lalu.

"Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi sejak 8 Januari sampai hari ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka (penusukan pelajar)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Aldi, keempat tersangka ini sudah mengakui bahwa mereka merupakan anggota salah satu geng motor dan hal tersebut sudah diperkuat dengan barang bukti yang turut diamankan.

"Ini (anggota geng motor) diperkuat dengan bukti-bukti yang berhasil disita oleh Satreskrim Polres Cimahi yaitu bendera dan barang-barang lainnya," kata Aldi.

Anggota geng motor yang konvoi brutal dan tusuk pelajar di Cimahi saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023).
Anggota geng motor yang konvoi brutal dan tusuk pelajar di Cimahi saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023). (Tribun Jabar/Hilman)

Selain itu, pihaknya juga mengamankan senjata tajam berupa celurit, golok, dan senjata lainnya, serta empat unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku saat kejadian.

"Benda-benda yang kita sita untuk menganiaya korban itu ditemukan di mobil dan tetap ada kaitan dengan tindak pidana yang sudah terjadi," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dikenal Sebagai Pria Bermasalah


Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, dari keempat tersangka itu, tiga orang sudah kita tahan. Kalau yang satu tersangka karena memang masih di bawah umur kita lakukan dipersi," kata Aldi.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved