Kasus Brigadir J
Istri Ferdy Sambo Serahkan Bukti Tambahan, Termasuk yang Terkait Dugaan Kuat Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J
Terakhir, bukti yang ditambahkan yaitu perbandingan beberapa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut Febri berubah berulang kali.
“Jadi seluruh daftar bukti tambahan ini, itu halaman lebih dari 2.000 halaman dan kami harap bisa dicermati lebih lanjut,” tutup Febri.
Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.
Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Eliezer Bakal Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini
Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.
Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Putri Candrawathi Serahkan Bukti Tambahan Jelang Pembacaan Pleidoi, Ini Daftarnya
Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, MA Anulir Vonisnya Menjadi Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Telah Perkuat Putusan PN Jaksel |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Arif Rachman Arifin Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Vonis Eliezer |
![]() |
---|
Ali Ngabalin Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Peringatan Bagi Polri: Sejarah di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.