Curi Ponsel Tetangganya Lewat Pintu Belakang, Pria Asal Kota Cirebon Ditangkap Polisi

Pria berinisial MUS (45) harus berurusan dengan petugas Polres Cirebon Kota, karena terbukti mencuri ponsel tetangganya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pria berinisial MUS (45) harus berurusan dengan petugas Polres Cirebon Kota, karena terbukti mencuri ponsel tetangganya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) kira-kira pukul 05.10 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Tersangka mencuri dua unit ponsel dari rumah korban," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Bermodus Ajak Ngobrol, Emak-emak Ini Nekat Curi Uang Nenek Penjual Kacang Rebus Rp 50 Juta

Baca juga: Nekat Curi Motor Masih Menyala dan Ada Pemiliknya, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka yang kebetulan melintas di depan rumah korban mendengar suara deringan ponsel dan langsung mencarinya.

Saat mengetahui suara tersebut dari dalam rumah korban, MUS menyelinap masuk dari pintu belakang yang secara kebetulan tidak terkunci.

Menurut dia, tersangka bergegas kabur dari pintu belakang setelah berhasil menggondol dua ponsel yang disimpan di ruang tamu rumah korban.

"Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota, sehingga kami langsung menindaklanjutinya," kata Ariek Indra Sentanu.

Ariek menyampaikan, MUS berhasil diamankan pada Sabtu (14/1/2023) kira-kira pukul 16.30 WIB di warung seafood di kawasan Jalan Veteran, Kota Cirebon.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MUS mengaku nekat mencuri ponsel tersebut, karena melihat kondisi rumah yang sepi dan pintu belakangnya tidak terkunci.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Ariek Indra Sentanu. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved