Kiai Fahim Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pernah Janji Jalan Jongkok Tanpa Busana ke Jakarta
Kiai Fahim Mawardi jadi tersangka dalam kasus kiai Jember cabuli santriwati.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNCIREBON.COM, JEMBER - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur, menetapkan Kiai Fahim Mawardi jadi tersangka dalam kasus kiai Jember cabuli santriwati.
Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Jalil di Desa Mangaran Kabupaten Jember, dianggap terbukti melakukan pencabulan kiai pada santriwati.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Andy C Putra selaku kuasa hukum Fahim Mawardi saat dihubungi melalui saluran telepon seluler, Sabtu malam (14/1/2023).
"Penetapan tersangka ini baru dapat tadi malam, ini tepatnya pada pukul 11 malam. Jadi pada pukul 11 malam baru ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, suratnya dititipkan kepada adiknya," ujarnya.
Baca juga: Empat Ibu-ibu Dibuat Lemas Guru Spiritual, Modus Ritual Ibadah dalam Kamar Berujung Pencabulan
Baca juga: RD, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ternyata Pernah Dilecehkan, Ini Sosoknya
Menurutnya, meski pun telah ditetapkan tersangka, Kiai Fahim tidak ditahan oleh kepolisian. Bahkan malam ini masih berada di Pondok.
"Masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," tambah Andy.
Pasal yang disangkakan kepada Pimpinan Ponpes tersebut, kata Andy, undang – undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
"Pasal yang disangkakan adalah tetap pada pasal pencabulan anak dibawah umur," imbuhnya.
Namun, Andy mengaku belum mengetahui jumlah korban dalam perkara ini. Sehingga hal tersebut akan dicek ulang datanya di penyidik Polres Jember.
Jadi tab tersangka tersebut mengacu pada hal apa?. Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka," kata Andy.
"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban,"ucapnya.
Oleh karena itu, Andy akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk meminta penjelasan, dasar Kiai Fahim ditetapkan jadi tersangka ini.
"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan Pra peradilan,"tuturnya.
Sementara ini, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari belum bisa dimintai komentar perihal penetapan tersangka pengasuh Ponpes tersebut.
Hasil Sidang Komdis PSSI, Persija Disanksi Gara-gara Suporter, Persik Kediri Didenda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Kunci Persija Jakarta Bisa Gacor di Awal Musim dan Puncak Klasemen Super League |
![]() |
---|
Senangnya Persija Jakarta Punya Sayap Kanan Ini, Getol Cetak Gol, Dua Kali Jadi Pemain Terbaik |
![]() |
---|
Breaking News: 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Cirebon Diamankan, Kerugian Capai Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pemain Baru Pembawa Hoki Bagi Persija Jakarta, Lebih Tajam dari Striker Anyar Persib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.