Akhirnya KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Perjalanan Kasusnya

KPK dikabarkan telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe atas dugaan gratifikasi.

Editor: taufik ismail
Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Akhirnya Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Ignatius saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Gratifikasi tersebut terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. 

Satu di antaranya Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe

Beberapa waktu lalu Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Namun Lukas Enembe tak kunjung ditahan lantaran mengaku kesehatannya terus menurun.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ia turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas, tetapi memang pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilakukan dengan peralatan yang lengkap.

“Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu Pak LE. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak rontgen dan lain-lain” kata Asep, Jumat (6/1/2023).

Oleh karenanya, guna mendapatkan pemeriksaan yang komprehensif, KPK meminta Lukas datang ke Jakarta.

Lembaga antirasuah itu menegaskan pihaknya siap mendampingi pengobatan Lukas bahkan hingga harus ke luar negeri sekalipun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti Lukas Enembe yang sempat meresmikan gedung dalam statusnya sebagai tersangka KPK beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved