Sistem Pemilu 2024 Berubah? Dilakukan dengan Sistem Pemilu Proposional Tertutup, Ini Kelebihannya

Sebelumnya sistem proporsional tertutup pernah digunakan di Indonesia ketika Pemilu Orde Lama dan Orde Baru.

tribunnews
Sistem Pemilu 2024 Berubah? Dilakukan dengan Sistem Pemilu Proposional Tertutup 

TRIBUNCIREBON.COM - Indonesia tak lama lagi dihadapkan pada pesta demokrasi, Pemilu 2024.

Meski saat ini masih terhitung awal tahun 2023, namun desas desus mengenai sistem Pemilu 2024 mulai mencuat.

Pada pemilu tahun depan, mencuat kabar jika sistem pemilu 2024 berubah.

Diketahui, pada Pemilu 2024 terdapat wacana sistem pemilu akan berlangsung menjadi sistem pemilu proposional tertutup.

Dikutip dari Kompas.com, isu perubahan sistem tersebut berawal dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan sistem pada Pemilu 2024 tersebut menjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan.

Sebelumnya sistem proporsional tertutup pernah digunakan di Indonesia ketika Pemilu Orde Lama dan Orde Baru.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, PPP Majalengka Ingin Raih 6 Kursi yang Sempat Dipinjam Partai Lain

Lalu apa itu sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Diketahui, terdapat 3 sistem dalam Pemilu di Dunia.

Satu di antaranya adalah sistem Proporsional.

Sistem Proporsional adalah sistem ketika persentase kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik, dikutip dari paser.bawaslu.go.id.

Sistem proporsional terbagi menjadi dua yaitu sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup.

Sistem Proporsional Tertutup adalah pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu dan kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota dewan.

Sehingga dalam sistem ini, pemilih hanya dapat memilih partai politiknya saja.

Sementara sistem Proporsional Terbuka adalah pemilih mencoblos/mencontreng partai politik ataupun calon bersangkutan.

Oleh karena itu, pemilih dapat langsung memilih calon legislative yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR RI Priyo Santoso Ingatkan Bahayanya Buzzer Jelang Pemilu 2024

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup

Kelebihan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup

- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.

- Mampu meminimalisir praktik politik uang.

- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemenag Kota Cirebon Larang Rumah Ibadah Digunakan Aktivitas Politik

Kekurangan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup

- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

- Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

- Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved