Kisah TKW Indramayu
Pilu Nasib Maryam TKW Asal Indramayu di UEA Tak Digaji Selama 7 Tahun, Minta Tolong Ingin Pulang
Kondisi Maryam (45), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu akhirnya terungkap.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kondisi Maryam (45), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu akhirnya terungkap.
TKW warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu ada di negara Uni Emirat Arap (UEA) setelah hilang selama 7 tahun lamanya.
Baca juga: Cerita TKW Indramayu, Maryam Hilang 7 Tahun, Ternyata Dilarang Keluar Rumah dan Belum Mendapat Gaji
Maryam diketahui dilarang berkomunikasi dengan pihak keluarga. Ia juga tidak boleh menghirup udara segara di luar rumah.
Selain itu, gajinya selama kurang lebih 7 tahun diketahui juga belum dibayarkan oleh pihak keluarga.
Kondisi Maryam terungkap setelah rekan sesama TKW di sana membuat video dirinya secara sembunyi-sembunyi.
Lewat video itu, ia sangat berharap bisa dipulangkan ke Indonesia untuk bertemu anaknya.
"Saya Maryam binti Naspan, saya 7 tahun gak digaji 7 tahun. Pengen pulang, gak boleh pulang. Pengan berkabar sama anak gak boleh. Minta tolong bantuannya tolong, tolong saya mau pulang," ujar Maryam melalui rekaman video berdurasi 28 detik yang diterima Tribuncirebon.com, Minggu (8/1/2023).
Video tersebut rupanya viral dan sampai ke keluarga Maryam di Indramayu. Pihak keluarga mengaku senang bercampur sedih mengetahui video tersebut.
Mereka sangat berharap Maryam segera bisa dipulangkan ke tanah air oleh pemerintah.
Keponakan dari Maryam, Haya (34) mengatakan, saat ini keluarga hendak melapor kondisi Maryam ke pemerintah desa.
Keluarga juga akan melaporkan kejadian yang menimpa Maryam ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.
"Kami dari keluarga berharap minta diurus-urus biar bisa dipulangkan ke Indonesia, syukur-syukur uang gajinya juga bisa dibayarkan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Zaenuri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan langsung dari keluarga Maryam.
Setelah mendapat surat kuasa, SBMI akan menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI wilayah setempat.
"Saat ini kami masih menunggu laporan dan setelah mendapat laporan akan langsung kami tidak lanjuti," ujar dia.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.