Kriminalitas
5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bandung Diringkus, Awalnya Pelaku Geram Istrinya Diancam
Lima pelaku pembunuhan berencana di kawasan Jatihandap, Kota Bandung diringkus polisi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Lima pelaku pembunuhan berencana di kawasan Jatihandap, Kota Bandung diringkus polisi.
Kelima pelaku itu masing-masing berinisial AM, REF, AS, AI, dan DRV. Sedangkan korban yang meninggal dunia itu bernama Anton Zares, dan satu korban lainnya bernama Ucok, mengalami luka-luka.
Para pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tak lama setelah kejadian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, para pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Rancasari Bandung, Diduga Korban Pembunuhan
Pelaku, kata dia, beraksi pada Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," ujar Aswin, saat jumpa pers di Polrestabes Bandung, Kota Bandung Rabu (4/1/2023).

Dikatakan Aswin, motif pelaku menghabisi nyawa korbannya lantaran dendam pribadi salah satu pelaku.
Diketahui, AS sebagai pelaku utama merasa sakit hati saat korban mengancam istrinya. AS pun kemudian merencanakan pembunuhan bersama rekan-rekannya.
"Awalnya istrinya (pelaku) diancam oleh korban diwaktu sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya itu," katanya.
AS kemudian mengajak 15 orang rekannya untuk membunuh korban. Namun, dari 15 orang itu, hanya tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.
Baca juga: Baru 2 Hari Kenal, Pria di Bojongsoang Ajak Teman Kerja Berhubungan, Berujung Pembunuhan
"Jadi, masing-masing ada perannya. Menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama," katanya.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.