BPJS Ketenagakerjaan Catat Baru 1600 Pegawai Non ASN Pemkab Cirebon yang Terlindungi Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon mencatat baru sekitar 1600 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Cirebon yang terlindungi jaminan sosial.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon mencatat baru sekitar 1600 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Cirebon yang terlindungi jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto, mengatakan, mereka merupakan para pegawai non ASN di 21 SKPD di lingkungan Pemkab Cirebon.
Padahal, menurut dia, potensi para pegawai non ASN di Kabupaten Cirebon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih cukup banyak.
Baca juga: Ribuan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Cirebon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Potensi ini harus dipetakan kembali per SKPD, misalnya, pegawai non ASN di Disdik Kabupaten Cirebon sudah, tapi guru honorer belum," ujar Sudarwoto saat ditemui usai Focus Grup Discussion Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Patra, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan pendataan sementara terdapat 2000-an pegawai non ASN di Dinkes Kabupaten Cirebon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat 5000-an pegawai non ASN di lingkungan Disdik Kabupaten Cirebon yang juga belum terlindungi program tersebut.
Karenanya, pihaknya bakal memfollow up hasil FGD kali ini dan mendatangi sejumlah SKPD yang belum mendaftarkan seluruh pegawai non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ratusan Guru di Kabupaten Cirebon Pensiun Tahun Depan, Bupati Akui Masih Kekurangan Guru
"Besaran iurannya kira-kira hanya Rp 13 ribu perbulan untuk program jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Sudarwoto.
Ia menyampaikan, melalui iuran tersebut para peserta akan mendapatkan perlindungan manakala mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa batas maksimum dan membayar biaya penggantian upah akibat peserta tidak bisa bekerja.
Selain itu, beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak dari mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi yang totalnya mencapai Rp 174 juta apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
"Itu keuntungan yang didapat dari dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami mempunyai lima progran perlindungan jaminan sosial seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lainnya," ujar Sudarwoto.