Ribuan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Cirebon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ribuan pegawan non ASN di lingkungan Pemkab Cirebon belum terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ribuan pegawan non ASN di lingkungan Pemkab Cirebon belum terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, hal itu menjadi perhatian Pemkab Cirebon untuk melindungi para pegawai non ASN tersebut pada tahun depan.
Menurut dia, Pemkab Cirebon bakal memprioritaskan para pegawai berisiko tinggi dari mulai pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan lainnya.
Baca juga: Ratusan Guru di Kabupaten Cirebon Pensiun Tahun Depan, Bupati Akui Masih Kekurangan Guru
"Selama ini ada ribuan pegawai non ASN yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pegawai berisiko tinggi," kata Hilmy Rivai saat ditemui usai Focus Grup Discussion Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Patra, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/12/2022).

Ia mengatakan, pemerintah daerah wajib memberikan jaminan perlindungan agar para pegawai non ASN itu terproteksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, mereka telah bekerja secara totalitas untuk Kabupaten Cirebon, sehingga harus mendapatkan proteksi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Minimalnya, mereka harus terlindungi secara jaminan ketenagakerjaannya, termasuk kecelakaan kerja dan kematian," ujar Hilmy Rivai.
Pihaknya pun bakal membahas hal tersebut bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon.
Hilmy menyampaikan, pembahasan itu untuk merumuskan alokasi anggaran yang digunakan untuk mengkaver perlindungan bagi para pegawai non ASN.
Pihaknya menilai jika biaya jaminan perlinduntan itu disisihkan dari insentif pegawai non ASN atau kegiatan maka cukup rasional
"Misalnya, jika tenaga honorer yang digaji Rp 250 ribu maka tahun depan ditambah menjadi Rp 268 ribu, sehingga bisa mengkaver biaya BPJS Ketenagakerjaan," kata Hilmy Rivai.