Komisi I DPRD Kota Cirebon Terima Audiensi Organda terkait Batasan Usia Angkutan Umum
Ada beberapa keinginan Organda yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Audiensi Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Organda Cirebon dan Dishub Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (20/12/2022).
Selain itu, aturan tersebut juga memberikan toleransi tiga tahun apabila kendaraan angkutan umum dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sekretaris Organda Cirebon, Karsono, mengatakan, banyak pemilik angkutan umum yang terkendala dampak batasan usia kendaraan yang tertuang dalam perda itu.
Bahkan, pihaknya kerap menemukan pemilik angkutan umum yang tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK karena persoalan tersebut.
"Kami ingin mendorong peremajaan, tapi dari Samsat menolak perpanjangan masa berlaku STNK, karena trayeknya sudah mati," kata Karsoni.
Baca juga: Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Aktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Lebih Mudah