Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Aktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Lebih Mudah

Ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan kali ini.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Komisi III DPRD Kota Cirebon saat rapat kerja bersama Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta aktivasi kepesertaan dan proses mutasi ke kelas tiga BPJS Kesehatan lebih mudah mulai tahun depan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, mengaku, selama ini kerap menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan pindah kelas tiga.

"Prosedur ini harus mendapat rujukan dari puskesmas," ujar Fitrah Malik saat rapat kerja bersama Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (20/12/2022).

Ia menilai, perlu ada standard operating procedure (SOP) yang lebih memudahkan masyarakat untuk mengakses program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Salah satunya tidak perlu menyertakan surat rujukan dari puskesmas, tetapi cukup melampirkan surat rekomendasi, karena aktivasi kepesertaan tidak harus sakit.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Ana Susanti, mengatakan, per Oktober 2022 Dinkes Kota Cirebon belum bisa menyerahkan data aktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan.

"Alasannya dikarenakan belum terverifikasi daftar penerima bantuan iuran (PBI) dengan Dinas Sosial Kota Cirebon," kata Ana Susanti.

Padahal, menurut dia, data tersebut penting sebagai acuan untuk membedakan data PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Kota Cirebon dan APBN.

Karenanya, pihaknya menilai rapat kerja kali ini perlu ditindaklanjuti untuk membuat solusi yang tepat agar tidak ada masalah ke depannya.

"Data ini harusnya diupdate, jangan sampai ada peserta PBI yang meninggal tapi masih aktif, dan hindari data ganda yang dikaver APBD serta APBN," ujar Ana Susanti.

Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty, menyampaikan, basis pengajuan PBI kepesertaan BPJS Kesehatan adalah validasi dan verifikasi data.

Namun, tahun ini terkendala data PBI yang dibiayai APBN, dan Dinsos Kota Cirebon baru mendapat data terakhir dari pemerintah pusat pada Maret 2022.

Selain itu, hingga kini sistem data di Kementerian Sosial (Kemensos) RI juga belum bisa diakses, karena masih dalam proses perbaikan.

"Jadi, harus divalidasi agar tidak dobel, tetapi saat ini sistem di Kemensos masih maintenance, sehingga kami belum tahu detil nama, NIK dan alamatnya," kata Siti Maria Listiawaty.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved