Komisi I DPRD Kota Cirebon Terima Audiensi Organda terkait Batasan Usia Angkutan Umum

Ada beberapa keinginan Organda yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Audiensi Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Organda Cirebon dan Dishub Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebom menerima audiensi dari Organda Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (20/12/2022).

Audiensi yang membahas kondisi angkutan umum tersebut tampak dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Een Rusmiyati, dan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, Affiati, R Endah Arisyanasakanti, serta dan Edi Suripno.

Anggota Komisi I DPRD Tunggal Dewananto, mengatakan, dalam audiensi itu Organda Cirebon menyampaikan sejumlah aspirasi perihal kondisi angkutan umum di Kota Cirebon, khususnya terkait usia kendaraan.

Menurut dia, Organda meminta agar tidak ada batasan usia kendaraan dalam operasional angkot, sehingga kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun bisa terus beroperasi.

Namun, keinginan tersebut perlu dikaji kembali, karena tidak sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Ia menilai, usia angkot yang relatif tua secara kasat mata bisa dianggap tidak layak, sehingga keinginan dari Organda Cirebon perlu dibahas secara komprehensif dengan semua pihak.

"Dari kami mendorongnya untuk mengkaji terhadap peremajaan angkot, apakah langkah tersebut diperlukan atau tidak," kata Tunggal Dewananto saat ditemui seusai kegiatan.

Ia mengatakan, permasalahan semacam itu perlu dibahas lebih lanjut, karena terkait nasib dan kesejahteraan pemilik atau sopir angkot yang harus diperhatikan.

Pihaknya mengakui, berdasarkan data terbaru terdapat 53,5 persen kendaraan angkutan umum yang usianya telah mencapai 20 tahun berporerasi di Kota Cirebon.

"Jadi, mayoritas angkot lama, sehingga perlu dikaji lagi, dan selain menyangkut tentang wajah kota tapi juga terkait kesejahteraan para pemilik maupun sopir angkot," ujar Tunggal Dewananto.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, menyampaikan, sebagian besar armada angkutan umum yang beroperasi di Kota Cirebon usianya lebih dari 20 tahun.

Jika dikelompokan berdasarkan usianya, maka rinciannya adalah 897 armada yang berhenti sekitar 7,5 persen usianya kurang dari 10 tahun, 39 persen usianya 10 - 20 tahun, dan paling banyak 53,5 persen usianya lebih dari 20 tahun.

"Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar kendaraan angkutan umum di Kota Cirebon usianya di atas 20 tahun," ujar Andi Armawan.

Berdasarkan Pasal 101 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, batas usia mobil penumpang umum dan bus kecil maksimal tujuh tahun sejak terbit STNK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved