Selama November - Desember 2022, Polresta Cirebon Amankan 11 Pengedar Narkoba
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 11 pengedar narkoba dari hasil pengungkapan kasus selama November - Desember 2022.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 11 pengedar narkoba dari hasil pengungkapan kasus selama November - Desember 2022.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, penangkapan 11 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Berteduh Saat Hujan Deras, Kurir di Cirebon Meninggal Dunia Tertimpa Gudang Ambruk
Menurut dia, para tersangka diringkus di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, di antaranya, Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.
"Saat ini, 11 tersangka tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Dadang Garnadi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (19/12/2022).
Ia mengatakan, para tersangka berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45) yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.
Dari hasil pemriksaan sementara diketahui rata-rata modus para tersangka dalam mengedarkan narkona tersebut menggunakan sistem tempel yang telah disepakati bersama pembelinya.
"Para tersangka akan memberitahukan lokasinya kepada calon pembeli setelah menyimpan narkoba di suatu tempat, dan ini merupakan modus lama," ujar Dadang Garnadi.
Dadang menyampaikan, profesi sehari-hari para tersangka yang diamankan jajarannya tersebut juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran.
Mereka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Cirebon, dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini," kata Dadang Garnadi.
Baca juga: 51,09 Km Jalan di Kabupaten Cirebon Rusak Berat, Jadi PR Akhir Tahun DPUTR
