Breaking News

UMK 2023

UMK Majalengka 2023 Naik Jadi Rp 2.180.602, Tak Sesuai Dengan Rekomendasi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten Majalengka sah naik menjadi Rp 2.180.602.90.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ratusan buruh saat mengepung lokasi jalannya rapat sidang pleno yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten Majalengka sah naik menjadi Rp 2.180.602.90.


Besaran upah tersebut akan dimulai per 1 Januari 2023.


Kepastian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Baca juga: Sah, UMK 2023 Indramayu Naik Jadi Rp 2.541.996,72, Masih Tertinggi di Ciayumajakuning


Namun, kenaikan itu tampaknya tidak sesuai rekomendasi buruh yang minta kenaikan sebesar 10 persen atau Rp 2.230.380.00.


Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka, Nana Sujana juga membenarkan bahwa kenaikan UMK 2023 tidak tembus 10 persen.


Hanya saja memang, keputusan telah diambil oleh Gubernur dan masyarakat harus menerimanya.


"Itu kenaikkannya tidak 10 persen, dalam rekomendasi naik 10 persen," ujar Nana saat dihubungi Tribun, Kamis (8/12/2022).


Kendati demikian, ia mengaku belum ada buruh yang memprotes atas informasi kenaikan UMK Majalengka di tahun 2023 nanti.

Baca juga: Daftar UMK Jabar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023: Cirebon, Bandung Hingga Karawang


Ia pun berharap, para pekerja bisa memahaminya.


"Mudah-mudahan mereka (buruh) mengerti, karena itu kewenangan Gubernur," ucapnya.


Selain itu, Nana juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.


Sekadar informasi, besaran UMK 2023 Majalengka di wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan, wilayah Kota Angin berada diurutan keempat.


Urutan pertama dipegang Kabupaten Indramayu dengan besaran UMK-nya sebesar Rp 2.541.996,72.


Berikut urutan UMK 2023 di wilayah Ciayumajakuning:


1. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
2. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
3. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
4. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
5. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved