UMK Indramayu
Sah, UMK 2023 Indramayu Naik Jadi Rp 2.541.996,72, Masih Tertinggi di Ciayumajakuning
UMK Indramayu 2023 sah naik 6,29 persen menjadi Rp 2.541.996,72. Besaran upah tersebut akan dimulai per 1 Januari 2023.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - UMK Indramayu 2023 sah naik 6,29 persen menjadi Rp 2.541.996,72.
Besaran upah sesuai UMK 2023 tersebut akan dimulai per 1 Januari 2023.
Kepastian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Baca juga: Daftar UMK Jabar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023: Cirebon, Bandung Hingga Karawang
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, besaran UMK 2023 ini sama dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.
"Besarannya sama dengan rekomendasi yang kita kirim," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/12/2022).
Lutfi Alharomain menyampaikan, adapun dalam perhitungannya, kenaikan UMK 2023 Indramayu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Besaran ini pun merupakan titik tengah yang disepakati bersama dengan Serikat Pekerja dan Apindo.
Diketahui dalam pembahasan UMK 2023 Indramayu ada 3 opsi yang dibahas.
Opsi pertama, yakni berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen, kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga keinginan Apindo berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.
"Sehingga kita ambil jalan tengah dan alhamdulillah diterima 2 belah pihak," ujar dia.
Berdasarkan daftar urutan UMK 2023 di Jawa Barat. Diketahui, besaran UMK 2023 Indramayu berada di urutan ke 17 kabupaten kota di Jawa Barat.
Sementara di wilayah Ciayumajakuning, yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan, wilayah Bumi Wiralodra masih yang tertinggi.
"Iya kita masih yang tertinggi kalau di Ciayumajakuning," ucap dia.
Dalam hal ini, pihaknya juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang ditetapkan pemerintah.
Berikut urutan UMK 2023 di wilayah Ciayumajakuning:
1. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
2. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
3. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
4. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
5. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews