UMK 2023
UMK Kota Bandung 2023 Diusulkan Naik 7,25 Persen Jadi Rp 4.048.462, Ini Kata Disnaker
Pemerintah Kota Bandung mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung 2023 naik 7,25 persen ke Gubernur Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung 2023 naik 7,25 persen ke Gubernur Jawa Barat.
UMK 2022 untuk Kota Bandung sebesar Rp 3,7 juta lebih dan apabila naik 7,25 persen di 2023 menjadi Rp 4.048.462.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Marsana.
Menurutnya, dewan pengupahan Kota Bandung telah membahas UMK 2023 dan didapati tiga usulan berbeda, dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Baca juga: UMK Kuningan 2023 Naik 6,12 Persen Menjadi Rp 2.010.734, Ini Kata Disnaker
Usulan tersebut akan disodorkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Ada tiga usulan dari pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja masih berbeda-beda. Dari pak wali sih usulan sesuai masukan pemerintah naik 7,25 persen sesuai permenaker nomor 8 tahun 2022," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Usulan kenaikan sebesar 7,25 persen, lanjutnya, ada dikisaran kenaikan UMK mencapai Rp 250 ribu.
Dia juga mengatakan usulan UMK 2023 dari pengusaha relatif lebih kecil, yakni 3 persen. Sedangkan usulan dari serikat pekerja, mereka menginginkan naik 12 persen.
Baca juga: Dua Daerah di Jawa Barat Ini UMK 2023 Bisa Tembus di Atas Rp 5 Juta, Karawang dan Bekasi
"Ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung. Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat. Dan gubernur berhak mengubah paling telat 7 Desember," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat akan melakukan rapat melalui dewan pengupahan yang merekomendasikan ke Gubernur. Penetapan UMK akan keluar pada 7 Desember 2022.(*)