UMK 2023

UMK Kuningan 2023 Naik 6,12 Persen Menjadi Rp 2.010.734, Ini Kata Disnaker

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Carlan menyampaikan bahwa UMK Kabupaten Kuningan 2023 naik 6,12 persen.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
tribunnews.com
Ilustrasi upah. UMK Kuningan 2023 naik 6 persen jadi Rp 2 juta. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Carlan menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kuningan 2023 naik 6,12 persen.

"Sebelumnya UMK Kuningan sekitar Rp. 1.908.102 juta, UMK Kuningan 2023 naik 6,12 persen menjadi Rp. 2.010.734. Hal ini sudah dibahas di Dinas bersama pihak terkait, " ujar Elon sapaan Carlan, Selasa (29/11/2022).

Ketentuan nominal UMK 2023 itu, Elon menuturkan, bahwa penetapan upah minimum melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Di mana UMK ini tidak seimbang dengan kenaikan laju harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali pada tahun 2023," ujarnya.

Untuk mempertimbangkan hal tersebut, kata Elon, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

"Perhitungan upah minimum 2023, berdasarkan pada kemampuan daya beli yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," katanya.

Menurutnya, produktivitas dan perluasan kesempatan kerja jadi indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik dari unsur pekerja/buruh maupun pengusaha.

"Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya.

Ditanya soal perusahaan yang mengerjakan karyawan dengan pembayaran di bawah UMK, kata Elon, sengketa itu pasti mendapat perhatian dari pemerintah setempat.

Baca juga: UMK Kota Cirebon 2023 Naik Jadi Rp 2,4 Jutaan, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jabar

Bentuk perhatian itu, diajukan atau dilaporkan dari salah satu yang dirugikan.

"Ya, jika ada perusahaan yang bayar gaji karyawan di Kuningan tak sesuai UMK. Ini akan dikembalikan antara kedua belah pihak.  Kemudian tidak menutup kemungkinan, itu akan dilakukan penindakan berdasarkan regulasi, jika ada laporan atau pengaduan masuk ke kami," katanya.

Baca berita lain Tribun Cirebon di Google News

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved