UMK 2023

Dua Daerah di Jawa Barat Ini UMK 2023 Bisa Tembus di Atas Rp 5 Juta, Karawang dan Bekasi

Bekasi dan Karawang bisa menembus angka Rp 5,1 juta UMK 2023 jika mengacu pada kenaikan 7,8 persen dari Pemprov Jabar.

Editor: taufik ismail
tribunnews.com
Ilustrasi uang upah. UMK Kabupaten Bekasi naik jadi Rp 5,1 juta. 

TRIBUNCIREBON.COM - Dua daerah di Jawa Barat ini UMK-nya bakal di atas Rp 5 juta.

Keduanya adalah Bekasi dan Karawang.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, menetapkan UMK Kabupaten Bekasi 2023 sebesar Rp 5.137.575.

Jumlah itu naik 7,2 persen dibanding UMK Bekasi 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochya mengatakan, UMK 2023 ditetapkan bersama dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.

UMK Bekasi 2023 juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 yakni Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Edi di Cikarang, Selasa (29/11/2022).

Edi mengatakan, dalam pembahasannya perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya.

Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," tuturnya.

Meski jadi UMK yang termasuk tertinggi di Indonesia, jumlah itu ia tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak

"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ujarnya.

Edi menjelaskan, UMK Bekasi 2023 dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, yakni Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved