UMK Kota Cirebon

Dewan Pengupahan Kota Cirebon Usulkan UMK 2023 Naik 6,5 % , FSPMI Keukeuh Minta 10 % , Ini Alasannya

Dewan Pengupahan Kota Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 mencapai 6,576 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 2.456.156.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang gaji sesuai UMK - Dewan Pengupahan Kota Cirebon Usulkan UMK 2023 Naik 6,5%, FSPMI Keukeuh Minta 10%, Ini Alasannya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dewan Pengupahan Kota Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 mencapai 6,576 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 2.456.156.

Usulan itu dinilai Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, M Machbub, masih terlalu kecil.

Pasalnya, besaran kenaikan UMK 2023 yang mencapai Rp Rp 151.573,08 itu belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup para buruh.

Baca juga: Tuntut Transparansi Surat Rekomendasi UMK 2023, Ratusan Buruh di Majalengka Geruduk Kantor Disnaker

"Harusnya 10 persen kenaikannya, itu paling layak untuk buruh, karena dalam dua tahun terakhir kenaikan UMK di bawah inflasi," kata M Machbub saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (30/11/2022).

Apa alasannya FSPMI Cirebon Raya tetap keukeuh meminta kenaikan UMK hingga 10 persen?

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, M Machbub menyoroti rumusan penghitungan kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 yang menggunakan nilai penyesuaian alpha sebesar 0,15.

Menurut dia, dari mana angka tersebut muncul dan dasar apa yang digunakan sehingga digunakan sebagai nilai penyesuaian penetapan UMK.

Pihaknya mengakui penetapan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menggunakan rumusan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali nilai alpha.

"Dalam aturan tersebut disebutkan rank nilai alpha ini dari 0,1 sampai 0,3, dan dalam usulan UMK Kota Cirebon 2023 nilai alphanya 0,15 ini dari mana," ujar M Machbub.

Baca juga: UMK Kota Cirebon 2023 Naik Jadi Rp 2,4 Jutaan, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jabar

Machbub juga menggarisbawahi rumus perhitungan kenaikan UMK Kota Cirebon yang menggunakan nilai inflasi Provinsi Jawa Barat dan pertumbuhan ekonomi Kota Udang.

Padahal, jika menggunakan nilai inflasi provinsi maka nilai pertumbuhan ekonomi yang dipakai dalam penetapan UMK juga seharusnya untuk tingkat provinsi.

Jika menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon maka nilai inflasi yang digunakan juga seharusnya untuk tingkat Kota Cirebon bukan provinsi.

"Nilai alfa ini tidak diperlukan, sehingga dalam penetapan UMK Kota Cirebon 2023 cukup angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata M Machbub.

Ia mengatakan, angka inflasi Jawa Barat dari September 2021 - September 2022 ialah 6,12 persen dan pertumbuhan ekonominya 5,88 persen sehingga seharusnya besarak kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 sebesar 12 persen.

Namun, pihaknya mengakui dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga disebutkan besaran maksimal kenaikan UMK ialah 10 persen.

"Kami meminta kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 sebesar 10 persen, ini untuk menjaga daya beli masyarakat juga, karena 6,576 persen terlalu kecil," ujar M Machbub.

Penjelasan Disnaker

UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik sebesar 6,576 persen dibanding 2022.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, mengatakan, jika dihitung maka UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp 2.456.156.

Menurut dia, usulan tersebut juga berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon.

Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

"Usulan kenaikan UMK 2023 sesuai hasil pleno Depeko sudah diajukan ke Wali Kota Cirebon untuk disahkan," kata Tri Helvian Utama saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan, perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Angka kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 dihitung menggunakan nilai penyesuaian UMK (alpha) yang disepakati sebesar 0,15.

Hasilnya, didapatkan angka kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 6,576 persen atau Rp 151.573,08 dibandingkan UMK pada tahun ini.

"Angka kenaikan tersebut juga dipandang wajar, karena masih di atas angka inflasi yang mencapai 6,12 persen," ujar Tri Helvian Utama.

Sementara UMK Kota Cirebon 2022 naik Rp 33 ribuan dibanding 2021 berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon. 

Karenanya, UMK Kota Cirebon 2022 menjadi Rp 2.304.943,51 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.271.201,73.

Baca juga: UMK Kuningan 2023 Naik 6,12 Persen Menjadi Rp 2.010.734, Ini Kata Disnaker

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved