UMK Kota Cirebon
UMK Kota Cirebon 2023 Naik Jadi Rp 2,4 Jutaan, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jabar
Berikut ini prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2023 berdasarkan UMK tahun 2022 dan kenaikan UMP Jabar 2023
Lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kota Cirebon?
Untuk UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan diumumkan dalam waktu dekat.
Namun, besaran UMK Jawa Barat 2023 dapat diperkirakan dengan menggunakan patokan kenaiakan sebesar 7,88 persen.
Aturan kenaiakan UMP Jawa Barat 2023 dan UMK 2023 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Cara hitung kenaikan UMK 2023 di kabupaten/kota dilansir dari Kompas.com menggunakan formula:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Untuk diketahui:
UM(t) = upah minimum tahun berjalan ( atau saat ini tahun 2022)
UM(t+1) = upah minimum tahun berikutnya ( yakni tahun 2023)
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan UMK Kota Cirebon 2022, Hanya Naik 0,78 Persen Jadi Rp 2.391.567,15
Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Mengingat penyesuaian UM dari kabupaten/kota di Jabar masih ada yang digodok, maka untuk memprediksi kenaikan UMK kabupaten/kota di Jabar bisa diperkirakan Penyesuaian UM -nya = 7,88 persen (UMP Jabar 2023).
Apabila UMK Kota Cirebon mengalami kenaikan 7,88 persen, maka total gaji yang akan diterima pekerja adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
UM(t+1) = 2.304.943 + (7,88 persen x 2.304.943)
UM(t+1) = 2.304.943 + 181.629,51