Kasus Penyekapan dan Penyiksaan ART

Rohimah Ungkap Awal Mula Disiksa Majikan, Sering Dibentak Hingga Diperlakukan Secara Keji

Rohimah (29) asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang disiksa dan disekap oleh majikannya sendiri menceritakan kronologi

Tribun Jabar/Sidqi
Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Rohimah (29) asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang disiksa dan disekap oleh majikannya sendiri menceritakan kronologi detik-detik penganiayaan yang dialaminya.

Ia menuturkan berangkat ke Bandung Barat pada Juni 2022 melalui penyalur tenaga kerja lokal yang ia kenal di kampung halamannya di Garut.

"Awal bekerja biasa aja, majikan baik tidak berbuat kasar, saya berangkat ke Bandung bulan Juni," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Gaji Rohimah, ART yang Disiksa Majikan Dipotong Rp 100 Ribu Setiap Melakukan Kesalahan

Setelah bekerja satu bulan ia mengaku mulai mendapat kekerasan verbal, sering dibentak dan dimarahi jika pada kerjanya terdapat kesalahan.

Kesalahan-kesalahan kecil seperti lupa mematikan air dan tidak rapih dalam menyetrika baju membuat majikannya marah.

"Karena gampang marah saya jadi tidak betah, terus nelpon ke orang tua, ingin dijemput saja ingin pulang," ucapnya.

Komunikasi dengan orang tuanya itu membuat sang majikan marah besar, setelah itu ponsel dan dompet yang berisi data penting dirampas.

(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya:
(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya: (Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/istimewa dan Kompas.com/Bagus Puji)

Setelah kejadian itu Rohimah mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan di bagian tubuhnya.

"Saya ditonjok dan diinjak, waktu itu pertama kali lupa matikan air keran," ucapnya.

Kekerasan yang dialaminya itu kemudian berjalan hingga tiga bulan kemudian, ia menyebut, puncak kekerasan yang dialaminya terjadi pada bulan Oktober 2022.

Pada bulan itu, ia sering mendapat perlakuan kasar mulai dari dipukul alat-alat rumah tangga, dijambak juga ditusuk jarum.

"Pernah juga dimandikan diluar, dihujankan malam-malam, sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," ungkapnya.

Rohimah menyebut dirinya tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu, waktu keluar rumah hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.

Saat di warung juga menurutnya, para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya.

Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan.

"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.

Pantauan Tribunjabar.id di kediaman Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, para tetangga dan tamu terus berdatangan menjenguk korban.

Sementara kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.

Baca juga: Sosok Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di KBB, Warga Lihat Korban Lebam & Sering Dijemur

Mereka merupakan warga Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Keduanya harus mempertanggung perbuatan jahatnya, diancam dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Rohimah pulang

Suasana haru menyelimuti kedatangan Rohimah (29) ART korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri.


Rohimah tiba di kampung halamannya di Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022) siang.


Ia disambut tangis oleh anaknya sendiri yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.


Anaknya itu seketika menjerit saat Rohimah dikeluarkan dari mobil ambulans oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.


"Mamah mamah," teriak AP (8), anak semata wayang Rohimah sembari menangis menyaksikan kedatangan ibunya.

Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). (Tribun Jabar/Sidqi)

Beberapa tetangga korban juga ikut mengantarkan Rohimah dari jalan hingga ke kediaman orangtuanya.


Beberapa tangis dari para tetangga juga terdengar mengiringi kedatangan korban.


"Manusia biadab," ucap salah satu tetangganya,  ditujukan kepada sang majikan yang telah berbuat kejam kepada Rohimah.

Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).
Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). (Tribun Jabar/Sidqi)


Hingga sore tamu terus berdatangan, beberapa diantara mereka mengajak Rohimah berkomunikasi tentang apa yang selama ini terjadi di rumah majikannya yang beralamat di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. (KBB).


Rohimah ditempatkan di ruang tengah di kediaman orangtuanya. 


Ayahanda Rohimah, Amid (69) mengucapkan rasa syukur sang anak sudah kembali pulang dengan selamat.


Ia mengaku sudah beberapa hari kekurangan tidur memikirkan anak kesayangannya itu.


"Nyai sudah pulang, saya mengucap rasa syukur dan berdoa kebaikan bagi yang sudah membantu kami selama ini," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman dan Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan (kanan) saat menengok Rohimah di RS Sartika Asih Bandung, Rabu (2/11/2022).
Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman dan Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan (kanan) saat menengok Rohimah di RS Sartika Asih Bandung, Rabu (2/11/2022). (Istimewa)

Rohimah sebelumnya menjadi korban keganasan majikannya sendiri, ia dianiaya kemudian disekap. 


Setelah dievakuasi, korban dirawat di RS Sartika Asih selama empat hari. Sementara sang majikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.


Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.


Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved