Kasus Penyekapan dan Penyiksaan ART
Gaji Rohimah, ART yang Disiksa Majikan Dipotong Rp 100 Ribu Setiap Melakukan Kesalahan
Selain disekap dan disiksa di rumah pelaku, gaji korban juga kerap dipotong ketika melakukan kesalahan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Derita Rohimah (29), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang disiksa majikannya, Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29) ternyata cukup banyak.
Selain disekap dan disiksa di rumah pelaku di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), gaji korban juga kerap dipotong ketika melakukan kesalahan.
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, dengan adanya pemotongan gaji tersebut, selama 3 bulan terakhir, Rohimah kerap menerima gaji dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca juga: Rohimah, ART yang Disiksa Majikan Terluka Parah di Bagian Mata, Kepala pun Harus CT Scan
"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Asep mengatakan, pada bulan pertama Rohimah hanya dibayar Rp 1,2 juta, lalu bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga, padahal gaji yang dijanjikan Rp 2 juta per bulan.
"Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," kata Asep.

Rohimah sendiri, kata dia, bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang karena terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun.
Baca juga: Detik-detik Warga Dobrak Pintu Rumah Majikan ART yang Disekap & Disiksa, Korban Syok Berat
"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta.
"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko.