BSU

BSU Tahap 7 Bakal Cair Rabu 2 November 2022, Begini Cara Cek Penerimanya Via PosPay

Berikut adalah jadwal beserta cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7.

Tribunnews
Ilustrasi BSU 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini jadwal dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 melalui PT Pos Indonesia bakal dimulai pada Rabu (2/11/2022).

Hal itu dikemukankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dihubungin Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Kemenaker mengakui penyaluran BSU tahap 7 tersebut terlambat dari jadwal awal.

Dia mengatakan, hal itu terjadi karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyaluran BSU tahap 7 terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima subsidi gaji melalui PT Pos Indonesia. Penerimaan BSU melalui Kantor Pos ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung kantor pos atau melalui aplikasi Pospay.

"Penerima BSU itu ada dua pilihan, dia mengambil secara langsung di Kantor Pos atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan yang namanya akun Pospay," kata Anwar.

"Nanti pencairannya melalui Pospay. Memang jumlah terakhir sangat banyak ya, 3,6 juta yang akan disalurkan lewat Kantor Pos," sambungnya.

Adapun cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay sebagai berikut:

1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved