Bupati Anne Gugat Cerai
Neng Anne Sebut Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi Sesuai Hukum Islam, Ini Syarat Istri Ajukan Cerai
Setelah Dedi Mulyadi bisa hadir dalam sidang gugat cerai, sang istri, Anne Ratna Mustika selaku penggugat mulai mengungkapkan alasan gugat cerai.
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Setelah Dedi Mulyadi bisa hadir dalam sidang gugat cerai, sang istri, Anne Ratna Mustika selaku penggugat mulai mengungkapkan alasan gugat cerai.
Anne yang masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan akrab disapa Ambu Anne ini menyebutkan terkait alasannya menggugat cerai karena ia menilai memiliki alasan yang dibenarkan dalam aturan dalam agama Islam atau syariat Islam.
Alasan apa yang sesuai dengan aturan agama Islam atau syariat Islam yang dimaksud Anne Ratna Mustika?
Baca juga: Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Akhirnya Bertemu untuk Jalani Mediasi
Diketahui dalam mediasi yang diagendakan pukul 14.00 WIB tersebut, Anne Ratna Mustika hadir lebih sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (27/10/2022).
Tidak seperti sebelumnya yang hadir bersama keluarga, Anne Ratna Mustika yang mengenakan baju serba warna cokelat itu hadir seorang diri dan langsung memasuki ruang mediasi.
Sedangkan Dedi Mulyadi tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menggunakan kemeja lengan panjang berwarna hitam.
Dedi tampak santai memasuki ke ruang mediasi dengan memberiksan sapaan kepada awak media.
Mediasi dipimpin oleh mediator dari PA Purwakarta bernama Julia Herjanara. Mediasi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau saat ini ingin dikenal dengan Neng Anne mengatakan, proses mediasi telah berjalan dengan lancar dan akan diagendakan kembali pada Selasa (8/10/2022) mendatang.
Ia mengatakan bahwa agenda tersebut akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).
"Hakim mediator meminta waktu untuk proses lah di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Neng Anne usai jalani mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Adapun untuk alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi, Neng Anne hanya menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat islam dan peraturan perundang-undangan.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, saya mengaju pada syariat Islam," ucap perempuan yang kini ingin dipanggil Neng Anne ini.
Namun saat ditanya mengenai alasan detail yang sesuai syariat Islam tersebut, Neng Anne masih berusaha menutupinya dengan berkelit agar wartawan menanyakan kepada kiai atau ustaz.
"Kalau Pak kiai sudah tahu syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan menggugat perceraian dan juga di peraturan perundang-undangan sudah jelas itu, pasti tidak akan jauh dari sana," ucapnya.
Ia pun mengaku, tidak akan melakukan gugatan cerai ini bila memang Dedi Mulyadi tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.
"Ya, jelas-lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ujar Anne.
Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini, membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang sedang berlangsung.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.
Alasan istri gugat cerai
Anne Ratna Mustika masih enggan menjelaskan secara gamblang terkait alasannya mengajukan gugat cerai.
Neng Anne hanya menyebutkan bahwa ajuan gugat cerainya hanya dikarenakan Dedi Mulyadi telah melanggar syariat islam dan peraturan perundang-undangan.
Sementara berdasarkan rangkuman Tribuncirebon.com dari berbagai sumber, dalam hukum agama Islam terdapat cukup banyak alasan kaum wanita bisa mengajukan gugat cerai kepada suaminya.
Dikutip dari DalamIslam.com terdapat 7 alasan seorang istri bisa gugat cerai suaminya, menurut keterangan Ustadz Firanda, M.A yang berlandaskan hukum islam:
- Apabila sang suami (lelaki) sangat nampak membenci sang istri (wanita), akan tetapi sang suami (lelaki) sengaja tidak ingin menceraikan sang istri (wanita) agar sang istri (wanita) menjadi seperti istri (wanita) yang tergantung.
- Akhlak suami (lelaki) yang buruk terhadap sang istri (wanita), seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
- Agama sang suami (lelaki) yang buruk, seperti sang suami (lelaki) yang terlalu sering melakukan dosa dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
- Apabila sang suami (lelaki) tidak menunaikan hak utama sang istri (wanita), seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami (lelaki) mampu.
- Apabila sang suami (lelaki) ternyata tidak bisa menggauli istri (wanita)nya dengan baik, misalnya apabila sang suami (lelaki) cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri (wanita) yang lain.
- Apabila sang istri (wanita) sama sekali tidak membenci sang suami (lelaki), hanya saja sang istri (wanita) khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri (wanita) sehingga tidak bisa menunaikan hak hak suami (lelaki)nya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suami (lelaki)nya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak hak suami (lelaki).
- Apabila sang istri (wanita) membenci suami (lelaki)nya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami (lelaki) yang buruk. Akan tetapi sang istri (wanita) tidak bisa mencintai sang suami (lelaki) karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami (lelaki).
Selain itu dari sumber yang sama juga dijelaskan ada 7 alasan dalam pengadilan Agama Islam yang membolehkan istri (wanita) untuk mengajukan gugat cerai:
- Apabila suami (lelaki) dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istri (wanita)nya, namun suami (lelaki) tersebut sengaja tidak mau menceraikan istri (wanita)nya.
- Perangai atau sikap seorang suami (lelaki) yang suka mendzholimi istri (wanita)nya, contohnya suami (lelaki) suka menghina istri (wanita)nya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.
- Seorang suami (lelaki) yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami (lelaki) yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khamr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya.
- Seorang suami (lelaki) yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri (wanita). Seperti contoh sang suami (lelaki) tidak mau memberikan nafkah kepada istri (wanita)nya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istri (wanita)nya seperti pakaian, makan dan sebagainya padahal sang suami (lelaki) mampu untuk membelikannya.
- Seorang suami (lelaki) yang tidak mampu menggauli istri (wanita)nya dengan baik, seperti seorang suami (lelaki) yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau apabila dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri (wanita) istri (wanita)nya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri (wanita) karena lebih suka kepada yang lainnya.
- Hilangnya kabar tentang keberadaan sang suami (lelaki), apakah suami (lelaki) sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun
- Apabila sang istri (wanita) membenci suami (lelaki)nya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami (lelaki) yang buruk. Akan tetapi sang istri (wanita) tidak bisa mencintai sang suami (lelaki) karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau suami (lelaki) yang buruk rupa. Dan sang istri (wanita) khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri (wanita) sehingga tidak bisa menunaikan hak hak suami (lelaki)nya dengan baik.
Sementara dilansir Tribuncirebon.com dari artikel yang berjudul Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama di laman pa-depok.go.id, terdapat 6 alasan seorang istri bisa mengajukan gugat cerai kepada suami, yakni jika terjadi hal berikut ini:
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tak bertemu 5 bulan
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku baru kembali bertemu dengan Dedi Mulyadi setelah lima bulan tidak bertemu.
Hal itu ia sampaikan seusai menjalani mediasi gugatan cerai dengan Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
"Tidak bertemu lagi dari bulan Mei, berarti sekitar lima bulan," ujar Anne Ratna Mustika kepada wartawan di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Seperti yang diketahui, sejak dua persidangan sebelumnya yang digelar pada Rabu (5/10) dan Rabu (19/10/2022), Dedi Mulyadi tidak pernah hadir ke persidangan.
Dengan kehadiran Dedi Mulyadi kali ini di tahap mediasi, Anne Ratna Mustika berharap urusan gugatan cerainya bisa cepat selesai.
"Berharap bisa mempercepat proses, itu saja," ujar Anne usai ditanya tentang kehadiran Dedi Mulyadi untuk jalani mediasi.
Jawaban Dedi Mulyadi soal Alasan Istrinya Gugat Cerai
Dedi Mulyadi akhirnya hadir dalam proses sidang gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Anne Ratna Mustika.
Dedi datang ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta untuk menjalani mediasi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Kamis (27/10/2022) siang.
Pada mediasi yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB tersebut, Anne Ratna Mustika hadir lebih dulu sekitar pukul 13.40 WIB.
Tidak seperti sebelumnya yang hadir bersama keluarga, Anne Ratna Mustika yang mengenakan baju serba warna cokelat itu hadir seorang diri dan langsung memasuki ruang mediasi.
Sedangkan Dedi Mulyadi tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam. Dedi tampak santai memasuki ke ruang mediasi dengan memberiksan sapaan kepada awak media.
Setelah sidang mediasi, Dedi diwawancara wartawan.
Ia mengatakan, selama menjadi Wakil Bupati 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta 10 tahun, tidak pernah kepikiran untuk melakukan gugatan cerai terhadap istrinya yaitu Anne Ratna Mustika.
"Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujar Dedi Mulyadi.
Anne beralasan menggugat cerai karena ada hal secara syariat yang dilanggar Dedi Mulyadi.
Menanggapi tentang melanggar syariat islam, Dedi Mulyadi enggan berkomentar.
Ia hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10).
"Ya, saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Akhirnya Bupati Purwakarta Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Bertemu di Pengadilan Agama, Ini yang Terjadi
