Bupati Anne Gugat Cerai

Neng Anne Sebut Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi Sesuai Hukum Islam, Ini Syarat Istri Ajukan Cerai

Setelah Dedi Mulyadi bisa hadir dalam sidang gugat cerai, sang istri, Anne Ratna Mustika selaku penggugat mulai mengungkapkan alasan gugat cerai.

Editor: dedy herdiana
Tribunnews
Neng Anne Sebut Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi Sesuai Hukum Islam, berikut syarat-syarat Istri Ajukan Cerai 

Ia pun mengaku, tidak akan melakukan gugatan cerai ini bila memang Dedi Mulyadi tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.

"Ya, jelas-lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ujar Anne.

Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini, membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang sedang berlangsung.

"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.

Alasan istri gugat cerai 

Anne Ratna Mustika masih enggan menjelaskan secara gamblang terkait alasannya mengajukan gugat cerai.

Neng Anne hanya menyebutkan bahwa ajuan gugat cerainya hanya dikarenakan Dedi Mulyadi telah melanggar syariat islam dan peraturan perundang-undangan.

Sementara berdasarkan rangkuman Tribuncirebon.com dari berbagai sumber, dalam hukum agama Islam terdapat cukup banyak alasan kaum wanita bisa mengajukan gugat cerai kepada suaminya.

Dikutip dari DalamIslam.com terdapat 7 alasan seorang istri bisa gugat cerai suaminya, menurut keterangan Ustadz Firanda, M.A yang berlandaskan hukum islam:

  • Apabila sang suami (lelaki) sangat nampak membenci sang istri (wanita), akan tetapi sang suami (lelaki) sengaja tidak ingin menceraikan sang istri (wanita) agar sang istri (wanita) menjadi seperti istri (wanita) yang tergantung.
  • Akhlak suami (lelaki) yang buruk terhadap sang istri (wanita), seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
  • Agama sang suami (lelaki) yang buruk, seperti sang suami (lelaki) yang terlalu sering melakukan dosa dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
  • Apabila sang suami (lelaki) tidak menunaikan hak utama sang istri (wanita), seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami (lelaki) mampu.
  • Apabila sang suami (lelaki) ternyata tidak bisa menggauli istri (wanita)nya dengan baik, misalnya apabila sang suami (lelaki) cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri (wanita) yang lain.
  • Apabila sang istri (wanita) sama sekali tidak membenci sang suami (lelaki), hanya saja sang istri (wanita) khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri (wanita) sehingga tidak bisa menunaikan hak hak suami (lelaki)nya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suami (lelaki)nya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak hak suami (lelaki).
  • Apabila sang istri (wanita) membenci suami (lelaki)nya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami (lelaki) yang buruk. Akan tetapi sang istri (wanita) tidak bisa mencintai sang suami (lelaki) karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami (lelaki).

Selain itu dari sumber yang sama juga dijelaskan ada 7 alasan dalam pengadilan Agama Islam yang membolehkan istri (wanita) untuk mengajukan gugat cerai:

  • Apabila suami (lelaki) dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istri (wanita)nya, namun suami (lelaki) tersebut sengaja tidak mau menceraikan istri (wanita)nya.
  • Perangai atau sikap seorang suami (lelaki) yang suka mendzholimi istri (wanita)nya, contohnya suami (lelaki) suka menghina istri (wanita)nya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.
  • Seorang suami (lelaki) yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami (lelaki) yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khamr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya.
  • Seorang suami (lelaki) yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri (wanita). Seperti contoh sang suami (lelaki) tidak mau memberikan nafkah kepada istri (wanita)nya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istri (wanita)nya seperti pakaian, makan dan sebagainya padahal sang suami (lelaki) mampu untuk membelikannya.
  • Seorang suami (lelaki) yang tidak mampu menggauli istri (wanita)nya dengan baik, seperti seorang suami (lelaki) yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau apabila dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri (wanita) istri (wanita)nya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri (wanita) karena lebih suka kepada yang lainnya.
  • Hilangnya kabar tentang keberadaan sang suami (lelaki), apakah suami (lelaki) sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun
  • Apabila sang istri (wanita) membenci suami (lelaki)nya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami (lelaki) yang buruk. Akan tetapi sang istri (wanita) tidak bisa mencintai sang suami (lelaki) karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau suami (lelaki) yang buruk rupa. Dan sang istri (wanita) khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri (wanita) sehingga tidak bisa menunaikan hak hak suami (lelaki)nya dengan baik.

Sementara dilansir Tribuncirebon.com dari artikel yang berjudul Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama di laman pa-depok.go.id, terdapat 6 alasan seorang istri bisa mengajukan gugat cerai kepada suami, yakni jika terjadi hal berikut ini:

  • Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  • Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
  • Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
  • Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Tak bertemu 5 bulan

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku baru kembali bertemu dengan Dedi Mulyadi setelah lima bulan tidak bertemu.

Hal itu ia sampaikan seusai menjalani mediasi gugatan cerai dengan Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

"Tidak bertemu lagi dari bulan Mei, berarti sekitar lima bulan," ujar Anne Ratna Mustika kepada wartawan di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved