Bupati Anne Gugat Cerai

Neng Anne Sebut Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi Sesuai Hukum Islam, Ini Syarat Istri Ajukan Cerai

Setelah Dedi Mulyadi bisa hadir dalam sidang gugat cerai, sang istri, Anne Ratna Mustika selaku penggugat mulai mengungkapkan alasan gugat cerai.

Editor: dedy herdiana
Tribunnews
Neng Anne Sebut Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi Sesuai Hukum Islam, berikut syarat-syarat Istri Ajukan Cerai 

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Setelah Dedi Mulyadi bisa hadir dalam sidang gugat cerai, sang istri, Anne Ratna Mustika selaku penggugat mulai mengungkapkan alasan gugat cerai.

Anne yang masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan akrab disapa Ambu Anne ini menyebutkan terkait alasannya menggugat cerai karena ia menilai memiliki alasan yang dibenarkan dalam aturan dalam agama Islam atau syariat Islam.

Alasan apa yang sesuai dengan aturan agama Islam atau syariat Islam yang dimaksud Anne Ratna Mustika?

Baca juga: Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Akhirnya Bertemu untuk Jalani Mediasi

Diketahui dalam mediasi yang diagendakan pukul 14.00 WIB tersebut, Anne Ratna Mustika hadir lebih sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (27/10/2022).

Tidak seperti sebelumnya yang hadir bersama keluarga, Anne Ratna Mustika yang mengenakan baju serba warna cokelat itu hadir seorang diri dan langsung memasuki ruang mediasi.

Sedangkan Dedi Mulyadi tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menggunakan kemeja lengan panjang berwarna hitam.

Dedi tampak santai memasuki ke ruang mediasi dengan memberiksan sapaan kepada awak media.

Mediasi dipimpin oleh mediator dari PA Purwakarta bernama Julia Herjanara. Mediasi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Momen saat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bersalaman di ruang mediasi PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Momen saat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bersalaman di ruang mediasi PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022). (Tribun Jabar/Deanza F)

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau saat ini ingin dikenal dengan Neng Anne mengatakan, proses mediasi telah berjalan dengan lancar dan akan diagendakan kembali pada Selasa (8/10/2022) mendatang.

Ia mengatakan bahwa agenda tersebut akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).

"Hakim mediator meminta waktu untuk proses lah di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Neng Anne usai jalani mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Adapun untuk alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi, Neng Anne hanya menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat islam dan peraturan perundang-undangan.

"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, saya mengaju pada syariat Islam," ucap perempuan yang kini ingin dipanggil Neng Anne ini.

Namun saat ditanya mengenai alasan detail yang sesuai syariat Islam tersebut, Neng Anne masih berusaha menutupinya dengan berkelit agar wartawan menanyakan kepada kiai atau ustaz.

"Kalau Pak kiai sudah tahu syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan menggugat perceraian dan juga di peraturan perundang-undangan sudah jelas itu, pasti tidak akan jauh dari sana," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved