Kasus Asusila
Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Solo, Tertawa Saat Ditanya Polisi: Karena Ingin
Berikut kronologi dan pengakuan seorang ayah yang merudapaksa anak tirinya sendiri.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut kronologi dan pengakuan seorang ayah yang merudapaksa anak tirinya.
Kali ini kasus ayah merudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Seorang ayah FCH tega merudapaksa anak tirinya.
Peristiwa rudapaksa terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Juli 2022 lalu.
Kasus rudapaksa terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang paman.
Pihak keluarga korban pun kemudian melaporkan FCH ke polisi.
Baca juga: Ayah di Lebak Rudapaksa Putri Kandungnya, Pernah Kirim WA Minta Korban Buka Pintu Kamar
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022), pelaku rudapaksa sempat memberikan gestur tertawa saat memberi keterangan.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena adanya keinginan dalam dirinya.
"Karena ingin," ujarnya singkat kepada TribunSolo.com.
Diketahui, FCH melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
Aksi bejat itu pertama dilancarkan pelaku pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack
Saat itu, pelaku baru pulang setelah bekerja.
Setibanya di rumah, pelaku melihat anak tirinya tengah berduaan bersama pacarnya di ruang tamu.
Sejoli itu sedang menyaksikan acara televisi dengan kondisi rumah hanya ada mereka berdua.
Melihat itu, pelaku marah kepada korban dan pacarnya.
"Pelaku berdalih si ayah tiri tidak mengizinkan dan menduga ada hal-hal tidak senonoh yang telah dilakukan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dikutip dari TribunSolo.com.
Pelaku lantas meminta pacar korban untuk pulang.
Setelah itu, FCH bertanya terkait hal-hal personal kepada anak tirinya.
Pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak, FCH (kanan) saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (25/10/2022).
Baca juga: Oknum Guru Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016, Ngaku Bakal Sakit Jika Tak Lampiaskan Nafsu
Pelaku bahkan bertanya apakah korban pernah berbuat tak senonoh dengan pacarnya.
Korban pun menjawab tidak pernah.
Namun, pelaku meragukan jawaban korban dan menuding korban sudah tidak perawan.
Hal itulah yang mendorong pelaku nekat merudapaksa anak tirinya.
"Alibi (pelaku) ingin membuktikan, apakah betul-betul belum pernah berhubungan, dari situ terjadilah tindakan persetubuhan di bawah paksaan," terangnya.
Tak hanya sekali, keesokan harinya, yakni pada Sabtu (9/7/2022), pelaku kembali merudapaksa korban.
"Itu terjadi saat pagi hari, saat nonton TV dan istri sedang tidak ada di rumah," ungkap pelaku.
Berselang waktu, korban akhirnya memutuskan untuk menceritakan kejadian yang ia alami ke sang paman.
Paman korban kemudian menyampaikan hal itu ke ayah kandung korban.
Setelah itu, pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Solo.

Dari laporan itu, petugas bergerak dan menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam sekolah korban.
Sementara saat ini, korban masih dalam pendampingan dan menjalani trauma healing.
"Pendampingan dilakukan agar korban bisa melanjutkan kegiatan dan mengurangi trauma," ujar Iwan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)