Kasus Asusila
Oknum Guru Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016, Ngaku Bakal Sakit Jika Tak Lampiaskan Nafsu
Seorang ayah yang merupakan guru berstatus PNS berinisial RA (53) tega merudapaksa putri kandungnya.
TRIBUNCIREBON.COM- Kasus seorang ayah merudapaksa putri kandungnya kembali terjadi
Kali ini, kasus ayah merudapaksa putri kandung itu terjadi di Kabupaten Lebak, Banten
Seorang ayah yang merupakan guru berstatus PNS berinisial RA (53) tega merudapaksa putri kandungnya.
Bahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak 2016.
RA beralasan bakal sakit jika tak menyetubuhi putri kandungnya.
Selain itu, RA juga mengaku sudah tak bernafsu behubungan intim dengan istrinya.
Baca juga: Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, 2 Anak Kandungnya Ikut Berbuat Asusila
RA pun mengaku tega menyetubuhi putri kandungnya karena percaya jika putrinya itu bukan darah dagingnya.
Menurutnya, putri kandungnya itu hasil perzinahan istrinya dengan pria lain sebelum mereka menikah.
RA seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.
"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anak kandungnya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelaki lain," katanya, Senin (24/10/2022), dilansir TribunBanten.com.

Pengakuan pelaku
Sementara itu, pelaku berdalih aksinya itu dilakukan karena rasa sakit yang muncul jika tidak berhubungan badan.
Dia merasa harus dilampiaskan berhubungan badan dengan orang orang lain.
Pelaku mengaku saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.
"Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan," ujar pelaku, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack