Kasus Asusila
Ayah di Lebak Rudapaksa Putri Kandungnya, Pernah Kirim WA Minta Korban Buka Pintu Kamar
Seorang ayah yang merupakan guru berstatus PNS berinisial RA (53) tega merudapaksa putri kandungnya.
TRIBUNCIREBON.COM- Kasus seorang ayah merudapaksa putri kandungnya terjadi lagi.
Kasus ayah merudapaksa putri kandung kali ini terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Seorang ayah yang merupakan guru berstatus PNS berinisial RA (53) tega merudapaksa putri kandungnya.
Bahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak tahun 2016.
Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack
RA beralasan bakal sakit jika tak menyetubuhi putri kandungnya.
Selain itu, RA juga mengaku sudah tak bernafsu behubungan intim dengan istrinya.
RA pun mengaku tega menyetubuhi putri kandungnya karena percaya jika putrinya itu bukan darah dagingnya.
Menurutnya, putri kandungnya itu hasil perzinahan istrinya dengan pria lain sebelum mereka menikah.
RA seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.
"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anak kandungnya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelaki lain," katanya, Senin (24/10/2022), dilansir TribunBanten.com.

Sementara itu, pelaku berdalih aksinya itu dilakukan karena rasa sakit yang muncul jika tidak berhubungan badan.
Dia merasa harus dilampiaskan berhubungan badan dengan orang orang lain.
Pelaku mengaku saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.
"Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan," ujar pelaku, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Cabul Tetangganya Sendiri di Cirebon Sejak 2021, Dilakukan Saat Sepi
Dalam kurun waktu enam tahun itu, pelaku sekira lima kali merudapaksa anaknya.