Kabar Selebritis

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Dapat Perlakuan Khusus di Rutan? Begini Kondisi Sel yang Dihuni

Nikita Mirzani ditahan, kini mencuat kabar jika penahanan artis kontroversial tersebut mendapat perlakuan khusus di rutan

Kompas.com/Rashid Ridho
Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Ia ditahan atas kasus pencemaran nama baik. 

Kini, Kejari Serang mengungkapkan andil anak dalam penahanannya semalam, Selasa (25/10/2022).

Kali ini, Nikita Mirzani seolah tak bisa berkilah lagi untuk menghindari jeruji besi.

Mengingat dalam percobaan penahanan pertamanya, anak Nikita turut menjadi pertimbangan penahanan.

Lantas, bagaimana andil anak Nikita dalam penahanan kejaksaan Serang kali ini?

Menanggapi hal itu, perwakilan pihak Kejaksaan Negeri (KN) Serang menjawabnya.

Ketika ditanya oleh awak media terkait keterlibatan anak Nikita dalam penahanan kali ini, pihak KN Serang membantah.

"Mohon maaf nggak ada," tegas perwakilan KN Serang, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

Ia mengungkapkan, tidak ada anak Nikita di momen penahanan sang ibu.

"Setahu saya nggak ada anaknya ya," tambahnya lagi.

Pihaknya juga tak tahu apakah Nikita meminta waktu bertemu anaknya sebelum ditahan.

"Saya nggak tahu apakah yang bersangkutan minta ketemu anak, atau ke rumah dulu. Yang jelas sudah ada diskusi dan komunikasi dengan saudara NM. Dan tersangka mau dibawa ke Rutan Serang," tandasnya.

Sementara itu, penahanan Nikita dilakukan KN Serang hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan KN Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved