23 Obat Sirup Anak yang Aman Menurut BPOM, Ini Daftarnya

Berikut daftar 23 obat sirup anak yang aman untuk dikonsumsi menurut BPOM.

Tribunnews.com
INI Daftar 23 Obat Sirup Anak yang Aman Menurut BPOM, Cek Sekarang. 

Misalnya saja pada bahan baku internal, Gliserin. DEG dan EG masih boleh terkandung di dalam obat sirup, tapi tidak lebih dari 0.10 persen.

"Kemudian juga misalnya pada Us Pharmacopeia, batas DEG dan EG tidak boleh lebih dari 0,25 persen. Kalau mendekati ambang batas biasanya tidak digunakan," paparnya dalam webinar yang diadakan Fakultas Farmasi UGM, Sabtu (22/10/2022).

Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lebih lanjut Saifullah pun menjelaskan jika dua zat senyawa tersebut tidak mungkin ditambahkan oleh industri farmasi.

"Industri tidak mungkin menambahkan EG dan DEG secara langsung. Kemungkinan terjadi cemaran," katanya lagi.

Di dalam obat sirup atau cair terdapat beberapa bahan yang di butuhkan, misalnya seperti gliserin, sorbitol, Us Pharmacopeia (USP).

Bahan baku di atas sebenarnya tidak berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup.

Namun karena ada cemaran yang diduga dari bahan baku tersebut, sehingga memunculkan senyawa ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved