Isi Lengkap Permohonan Maaf Bharada E kepada Keluarga Yosua, Akui Tak Berdaya Diperintah Jenderal
Bharada E meminta maaf. Ia pun mengakui tak bisa menolak ketika diperintah oleh seorang jenderal.
Sebelumnya pihak Ferdy Sambo membantah telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Untuk kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengancam dengan Pasal 340 KUHP.
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa
Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Keukeuh Sebut Ada Pelecehan Seksual, Pengacara Brigadir J: Tak Ada Saksi Mendukung
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.