Sidang Ferdy Sambo

Pihak Ferdy Sambo Keukeuh Sebut Ada Pelecehan Seksual, Pengacara Brigadir J: Tak Ada Saksi Mendukung

Menurut Martin, ada sejumlah kejanggalan mengenai pelecehan seksual yang dituduhkan pihak Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Editor: taufik ismail
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo keukeuh menyebutkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrwathi di Magelang.

Hal ini yang kemudian merembet terhadap peristiwa penembakan di Duren Tiga.

Pernyataan tersebut dibacakan tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak memberikan komentar.

Ia berpendapat tidak ada saksi yang mendukung atau menguatkan adanya kekerasan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J.

Hal itu ia ungkapkan seusai mengikuti jalannya sidang perdana Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi kalau dari penasihat hukum terdakwa ini, mereka maunya JPU itu memercayai dalil dari mereka, bahwa terjadi pelecehan seksual. Faktanya tidak ada saksi yang mendukung atau menguatkan kekerasan seksual baik di tanggal 4 maupun di tanggal 7," ujar dia dalam Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).

"Oleh karena itu yang disampaikan melalui surat dakwaan oleh JPU adalah keterangan yang diyakini kuat namun sumber sepihak dan belum tentu pasti. JPU pasti tidak akan memercayai karena dianggap dalil tanpa bukti," lanjutnya.

Martin kemudian mempertanyakan pernyataan para tersangka yang menyebutkan Yosua melakukan kekerasan seksual.

Ia mengatakan ada kejanggalan dari pihak terdakwa karena tak langsung melapor.

"Harus dikuatkan dengan bukti-bukti lain, ini kan banyak kejanggalan, ngakunya bilang kekerasan seksual tapi tidak lapor polisi, tidak langsung melakukan visum, yang ada mengaku dilakukan kekerasan seksual tetapi malah melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.

"Sudah banyak yang kena prank oleh perilaku mereka sebelumnya pada saat mereka melaporkan di tanggal 8. Oleh karena itu JPU berhati-hati membuat dakwaan karena keterangan-keterangan yang belum pasti kejelasannya," ucap dia.

Baca juga: Momen Menarik, Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Isi Dakwaan, Meski Jaksa Sudah Jelaskan Ringkas

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved