Sidang Ferdy Sambo

TOLAK Dakwaan JPU, Pengacara Ferdy Sambo Klaim Dakwaan Jaksa Tidak Jelas & Ada Fakta yang Hilang

Arman Hanis menilai dakwaan jaksa yang sudah dibacakan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
Kompas TV
Arman Hanis menilai dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap 

Selain itu, kata dia, ia juga baru mengetahui kalau istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berada di lokasi saat peristiwa penembakan Brigadir J.

"Kedua, Putri (Candrawathi) berada di tempat dengan kejadian pembunuhan berjarak tiga meter. Jadi tidak mungkin tidak diketahui oleh Ibu Putri," katanya.

Sebelumnya, Jaksa membeberkan, Yosua yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan kepada Brigadir J atau Yosua untuk jongkok. Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata, “Ada apa ini?” kata Jaksa.

Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E .

“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata Jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.

Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.

Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”

Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir J juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved