Sidang Ferdy Sambo
TOLAK Dakwaan JPU, Pengacara Ferdy Sambo Klaim Dakwaan Jaksa Tidak Jelas & Ada Fakta yang Hilang
Arman Hanis menilai dakwaan jaksa yang sudah dibacakan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim jika isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya sangatlah tidak jelas.
Arman Hanis menilai dakwaan jaksa yang sudah dibacakan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak tanggung, Arman Hanis menyebut dakwaan tersebut seharusnya batal sesuai Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami. Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," ujar dia.
Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa terutama peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucapnya.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan tak adanya beberapa fakta-fakta tersebut berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi para terdakwa.
"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," imbuhnya.
Baca juga: Padahal Brigadir J Masih Hidup Setelah Ditembak Bharada E Tapi Ferdy Sambo Tega Tembak Kepalanya
Respons Ayah Brigadir J Setelah Tahu Ferdy Sambo Ikut Tembak Anaknya
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku tak menyangka jika Ferdy Sambo ikut menembak anaknya.
Peristiwa ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam, 8 Juli 2022.
Samuel mengatakan, selama ini hanya mengetahui penembakan itu dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Tanggapan kami, ada beberapa hal kalau selama ini Ferdy Sambo tidak ikut menembak, ternyata yang jelas di sana ikut menembak," ujarnya dalam Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).