Sidang Ferdy Sambo

TOLAK Dakwaan JPU, Pengacara Ferdy Sambo Klaim Dakwaan Jaksa Tidak Jelas & Ada Fakta yang Hilang

Arman Hanis menilai dakwaan jaksa yang sudah dibacakan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
Kompas TV
Arman Hanis menilai dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap 

TRIBUNCIREBON.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim jika isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya sangatlah tidak jelas.

Arman Hanis menilai dakwaan jaksa yang sudah dibacakan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak tanggung, Arman Hanis menyebut dakwaan tersebut seharusnya batal sesuai Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami. Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," ujar dia.

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa terutama peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucapnya.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan tak adanya beberapa fakta-fakta tersebut berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi para terdakwa.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," imbuhnya.

Baca juga: Padahal Brigadir J Masih Hidup Setelah Ditembak Bharada E Tapi Ferdy Sambo Tega Tembak Kepalanya

Respons Ayah Brigadir J Setelah Tahu Ferdy Sambo Ikut Tembak Anaknya

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku tak menyangka jika Ferdy Sambo ikut menembak anaknya.

Peristiwa ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam, 8 Juli 2022.

Samuel mengatakan, selama ini hanya mengetahui penembakan itu dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Tanggapan kami, ada beberapa hal kalau selama ini Ferdy Sambo tidak ikut menembak, ternyata yang jelas di sana ikut menembak," ujarnya dalam Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).

Selain itu, kata dia, ia juga baru mengetahui kalau istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berada di lokasi saat peristiwa penembakan Brigadir J.

"Kedua, Putri (Candrawathi) berada di tempat dengan kejadian pembunuhan berjarak tiga meter. Jadi tidak mungkin tidak diketahui oleh Ibu Putri," katanya.

Sebelumnya, Jaksa membeberkan, Yosua yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan kepada Brigadir J atau Yosua untuk jongkok. Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata, “Ada apa ini?” kata Jaksa.

Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E .

“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata Jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.

Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.

Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”

Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir J juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved